faq1:5k21:101732--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP melakukan pendaftaran 2x diereg ditolak dg alasan belum melampirkan dokumen ktp. Melakukan pendaftaran npwp kembali diakun yang sama muncul error
Jawaban
notif errornya “data gagal disimpan, email dan NIK sudah didaftarkan NPWP, silakan menggunakan email/NIK lain”. WP sudah cek di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp tidak ditemukan, dicek oleh Agent juga memang belum terdaftar. Coba c3l dulu lalu simpan kembali permohonannya, kalau masih tidak bisa arahkan konfirm kpp lewat telp/email untuk solusinya
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k21/101732--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)