User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101730--08-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya mau bertanya, perusahaan tempat saya bekerja melakukan transaksi pembelian barang dengan salah satu supplier/vendor kemudian lawan transaksi ini (supplier/vendor) menerbitkan Invoice & Faktur Pajak. Namun didalam faktur pajak tersebut nama penandatangan bukan menggunakan nama orang/staf/pejabat yang bekerja diperusahaan mereka tapi menggunakan nama perusahaan. Pertanyaan saya, apakah diperbolehkan apabila lawan transaksi menerbitkan Faktur Pajak & nama penandatangan di Faktur Pajak ters

Jawaban

ikut ketentuan di Per-24/2012 ya. Ada di bagian lampiran terkait tata cara pengisian faktur pajak. Di poin 11.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k21/101730--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)