User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101726--08-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mau tanya utk faktur pajak dengan kode 070, Berarti nanti di laporan SPT masa, FP 07 tersebut 0 ?

Jawaban

konfirm sambil jawab ya, apakah 0 disini maksudnya nilai PPNnya? apabila iya, maka nilai PPNnya tidak akan 0 ya, tetap terisi nilai PPN sebesar 10% dari DPPnya. hanya saja dari sisi penjual tidak akan menambah jumlah PK yang harus disetor dan dari sisi pembeli tidak akan menambah jumlah PM yang dapat dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k21/101726--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)