faq1:5k21:101724--08-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WNA tenaga ahli bisa pakai NPPN

Jawaban

WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh)

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k21/101724--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)