User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101723--08-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah bisa buat 1 bupot PPh 23 saja atas beberapa transaksi dengan wp yang sama?

Jawaban

Pemotong Pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih transaksi sepanjang memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 2 PER-04/PJ/2017 untuk 1 (satu) Wajib Pajak; 1 (satu) kode objek pajak; dan 1 (satu) Masa Pajak.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k21/101723--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)