User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101716--08-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Untuk PBK atas STP karena double bayar di formulir bagian jenis pajak diisi apa?

Jawaban

Diisi dengan jenis pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, SSPCP, SSP PBB, BPN, Bukti Pbk yang akan dipindahbukukan (contoh: Pajak Penghasilan Badan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 21)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k21/101716--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)