faq1:5k21:101716--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Untuk PBK atas STP karena double bayar di formulir bagian jenis pajak diisi apa?
Jawaban
Diisi dengan jenis pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, SSPCP, SSP PBB, BPN, Bukti Pbk yang akan dipindahbukukan (contoh: Pajak Penghasilan Badan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 21)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k21/101716--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)