faq1:5k21:101655--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ijin bertanya Mas/Mbak apabila Wajib Pajak sudah diterbitkan Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri, apabila ada transaksi Pengalhan hak atas tanah dan bangunan bisa dikenakan PPh Final, atau dikenakan PPh 26 atau bagaimana?
Jawaban
PMK-18/2021: Dalam hal WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku bagi subjek pajak luar negeri. Atas penghasilan yang berasal dari Indonesia atas transaksi pengalihan hak tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final (PPhTB)
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k21/101655--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)