faq1:5k21:101638--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk pegawai yang pindah perusahaan apakah bisa isi di bagian penghasilan masa sebelumnya supaya tidak KB di SPT Tahunan?
Jawaban
ketentuan sesuai PER-16/PJ/2016 itu untuk OP yang dipindahtugaskan ke cabang perusahaan, kalau pindah perusahaan dihitung baru mulai bekerja.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k21/101638--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)