faq1:5k21:101628--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP mendapatkan penghasilan bunga obligasi dari luar negeri, pengenaan pajaknya bagaimana?
Jawaban
Apabila sudah dipotong di LN perhitungkan kredit pajak Pasal 24 sesuai PMK-192/2018, kalau belum dipotong masuk ke penghitungan penghasilan dari luar negeri di SPT Tahunan OP tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k21/101628--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)