faq1:5k21:101627--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
misal saya beli bitcoin beberapa waktu lalu seharga 1jt trus dpt capital gain 100milyar. itu bayar pajaknya gimana trus potongannya gmn ?
Jawaban
Sampai saat ini belum ada aturan perpajakan khusus yang mengatur terkait cryptocurrency dan/atau bitcoin, ketentuan terkait objek pajak dijelaskan di Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang diubah terakhir di UU Cipta Kerja. Setiap tambahan kemampuan ekonomis dilapor di SPT Tahunan. Apabila keuntungan yang diperoleh oleh WP tsb memenuhi pasal 4 ayat (1) UU PPh CIKA, maka tergolong sebagai penghasilan dan akan dikenakan pajak begitu dilaporkan di SPT Tahunannya. Apabila perlu penegasan boleh ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k21/101627--08-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1