faq1:5k21:101625--07-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

batasan masa pengkreditan PM kan di masa sesuai PKnya atau 3 masa setelahnya, seandainya WP belum kreditin sama sekali lalu sudah lewati jangka waktu tadi bisa kreditkan di masa yang mana?

Jawaban

tetap masa sesuai PKnya atau 3 masa setelahnya, pastikan juga bahwa case ini bukan karena penjual baru terbitin faktur pajak setelah jangka waktu 3 bulan sejak saat seharusnya penerbitan faktur yaa

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k21/101625--07-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)