faq1:5k21:101614--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
SPT masa ppn LB masih bisa dibetulkan?
Jawaban
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k21/101614--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)