User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101614--08-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

SPT masa ppn LB masih bisa dibetulkan?

Jawaban

Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k21/101614--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)