User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101606--07-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Sudah dikukuhkan sebagai PKP lalu ada transaksi jual barang dengan perusahaan lain namun di kontrak tidak ada singgung terkait PPN, apakah harus pungut PPN?

Jawaban

Sepanjang yang diserahkan BKP, oleh PKP dan di dalam lingkup daerah pabean maka terutang PPN

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k21/101606--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)