faq1:5k21:101603--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
espt pasal 4 ayat (2), di bukti potong bagian pemotong pajak harusnya tercantum nama perusahaan (lawan transaksi) atau nama direkturnya?
Jawaban
nama perusahaan yang motong, bagian penandatangan bupot baru tercantum nama pengurus/direkturnya
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k21/101603--07-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)