User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101593--22-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

menggunakan jasa IT dari Jerman, pakai DGT, PPh 26nya sesuai P3B gmn ya mas/mb?

Jawaban

Badan. Sesuai pasal 7, Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut diatas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/101593--22-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1