faq1:5k21:101591--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Permisi Mas/Mbak, mau memastikan Terkait pengungkapan ketidakbenaran di Pasal 8 ayat (5) UU HPP, pelunasan pajak yang kurang dibayar + sanksi bunganya dihitung sendiri & disetor oleh Wajib Pajak kan ya?
Jawaban
Benar, wp ngitung sendiri pajak-pajaknya dia berapa terus dia setorin sekaligus sanksi2 yang timbul karena itu. Karena sebenernya yg ps 8(5) konteksnya gak berubah sih berdasarkan HPP. Di pasal 8 ini, yg berubah di HPP cuman menggeser batas waktu pengungkapannya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k21/101591--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)