faq1:5k21:101588--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ada perubahan tanda tangan faktur pajak, namun saat upload masih gunakan direktur yang lama. kemudian harusnya diubah user saja, tapi saya terlanjur tambah user baru (direktur baru). saat log in dengan direktur baru , databasenya tidak terhubung ke yang lama . jadi saat mau fp pengganti , datanya tidak muncul karena pakai log in user yang baru. Ini gimana ya kak?
Jawaban
Iya ubahh nanti di aplikasi efaktur pilih menu referensi , kemudian administrasi user, terus tinggal ganti nama lengkap orang bersangkutan (nama penandatangan efakturnya)
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k21/101588--19-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1