faq1:5k21:101573--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP menggunakan ketentuan umum. Usaha utama : jual beli apartemen Penghasilan lain : penghasilan jasa/fee. Jika sesuai SE-02/2015 Poin 2 huruf d, harusnya bisa ya mas mbak, Apakah ada ketentuan atau memastikan hal lain lagi ke wp
Jawaban
untuk tarif umum, tetap bisa menggunakan fasilitas 31E. Krna penghasilannya bukan penghasilan final. Ikut petunjuk pengisian spt badan aja di PER-19/2014 bagian lampiran.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k21/101573--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)