faq1:5k21:101570--17-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya mau tanya mengenai ppn dibebaskan jika lawan transaksi kedutaan baru mengurus surat keterangan bebas di tahun 2021 tetapi transaksinya terjadi di 2017 itu surat bebas ppnnya bisa digunakan di tahun 2017? karena transaksi sudah terjadi di 2017 dan lawan transaksi mau minta ppnnya dikembalikan

Jawaban

Ketriona Lenggo Geni, [17 Nov 2021 10.19.49]: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1362 Dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM yang dibebaskan telah dipungut, PPN atau PPN dan PPnBM tersebut dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 6 ayat (1) PP 47 TAHUN 2013) PPN atau PPN dan PPnBM yang diminta kembali, diajukan oleh Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta Pejabat Badan Internasional kepada Menteri

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/101570--17-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)