User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101539--07-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

selamat siang, ijin bertanya mengenai pengenaan PPN, kami dari pihak dealer kendaraan bermotor mendapatkan kelebihan cadangan BBN, apakah itu termasuk objek PPN? Jika iya boleh dijabarkan dasar hukumnya? Terima kasih mas/mba maaf ini aku bingung galinya gmn yaa

Jawaban

Normatif sesuai isi dari Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-21/PJ.51/2000, namun SE tdk dpt serta merta dijadikan dasar hukum, bila membutuhkan bisa sambil konfirmasi kpp. Wp no resp, tiket closed

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k21/101539--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)