faq1:5k21:101539--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
selamat siang, ijin bertanya mengenai pengenaan PPN, kami dari pihak dealer kendaraan bermotor mendapatkan kelebihan cadangan BBN, apakah itu termasuk objek PPN? Jika iya boleh dijabarkan dasar hukumnya? Terima kasih mas/mba maaf ini aku bingung galinya gmn yaa
Jawaban
Normatif sesuai isi dari Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-21/PJ.51/2000, namun SE tdk dpt serta merta dijadikan dasar hukum, bila membutuhkan bisa sambil konfirmasi kpp. Wp no resp, tiket closed
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k21/101539--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)