Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP Badan Singapore ingin melakukan transaksi penyerahan JKP ke Indonesia, terkait invoice mereka menggunakan USD, WP menanyakan terkait dokumen dan tarif. Cukup dijelaskan terkait tax treaty antara Singapore dan Indonesia saja ya mas/mbak? untuk menjawabnya dengan b.Indonesia saja kan ya karna wp mengirim email dengan menggunakan b.inggris
Jawaban
Untuk aspek pph, betul mba bisa dijelaskan tax treaty antara Indonesia-Singapura, namun sebelumnya bisa dijelaskan juga terkait pph 26 secara umum karena pada dasarnya penghasilan2 tertentu yang dibayarkan kepada WPLN terutang pph 26 dengan tarif 20%.. Baru bisa pakai tarif sesuai tax treaty kalau syarat2nya terpenuhi.. Selain pph, aspek ppn nya juga bisa dijelaskan ya mba, silakan dijelaskan pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sbgmn SE-147/PJ/2010 dan PMK-40/PMK.03/2010
Dasar Hukum
–
Editor
WSM