User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101532--06-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pengukuhan PKP bisa untuk WP Badan Baru Pak?

Jawaban

Bisa, bagi pengusaha kecil/baru yg omsetnya belum mencapai 4.8 M diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir itu untuk yang telah menjadi kewajibannya, kalau belum ada kewajiban karena perusahaan baru berdiri, tidak perlu melaporkan spt

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k21/101532--06-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1