faq1:5k21:101532--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pengukuhan PKP bisa untuk WP Badan Baru Pak?
Jawaban
Bisa, bagi pengusaha kecil/baru yg omsetnya belum mencapai 4.8 M diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir itu untuk yang telah menjadi kewajibannya, kalau belum ada kewajiban karena perusahaan baru berdiri, tidak perlu melaporkan spt
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k21/101532--06-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1