User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101529--06-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph 21 DTP Nihil tidak perlu lapor realisasi berlaku semenjak pmk berapa? tahun lalu pph 21 dtp nihil tetap wajib dilaporkan

Jawaban

Untuk pph 21 tidak ada ketentuan yg mengatur ketika nihil wajib dilaporkan atau tidak perlu dilaporkan.. Namun berdasarkan kesepakatan, mulai masa Juli (sejak pmk 82/2021) bila ada pph 21 DTP nihil, tidak perlu lapor realisasi karena saat itu sistem belum bisa menerima pelaporan nihil, sekarang udah bisa. Dan, pada dasarnya yg wajib lapor realisasi hanya yg memanfaatkan insentif saja, kalau nihil berarti sama seperti tidak memanfaatkan, jadi sebenarnya tidak wajib

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k21/101529--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)