User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101526--06-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk di part I, Tax ID Number itu wajib di isi atau tidak pak? Ini wajib kan ya mas/mba?

Jawaban

Bagi SPLN yg ingin memanfaatkan P3B, maka syarat administratif harus dipenuhi. Termasuk diantaranya DGT yg diisi dengan benar sesuai petunjuk di lampiran per 25/2018. Tax identification number (TIN) ada di part I, dan ini wajib diisi oleh SPLN yg ingin memanfaatkan P3B. (Please fill in the income recipient's taxpayer identification number in country where the income recipient is registered as a resident taxpayer). Nantinya, TIN ini akan divalidasi ketika pemotong akan membuat bukti potong pada a

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k21/101526--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)