faq1:5k21:101526--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk di part I, Tax ID Number itu wajib di isi atau tidak pak? Ini wajib kan ya mas/mba?
Jawaban
Bagi SPLN yg ingin memanfaatkan P3B, maka syarat administratif harus dipenuhi. Termasuk diantaranya DGT yg diisi dengan benar sesuai petunjuk di lampiran per 25/2018. Tax identification number (TIN) ada di part I, dan ini wajib diisi oleh SPLN yg ingin memanfaatkan P3B. (Please fill in the income recipient's taxpayer identification number in country where the income recipient is registered as a resident taxpayer). Nantinya, TIN ini akan divalidasi ketika pemotong akan membuat bukti potong pada a
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k21/101526--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)