faq1:5k21:101523--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Berarti pph 26-nya 0% ya? PPN LN tetap disetor atau tidak? Jika lapor pph 26 0%
Jawaban
Tetap buat bupot pph 26 dgn tarif 0% Terkait dengan PPNJLNnya, apabila: 1.JKP tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah; (2/5) 2.Pemberian JKP dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian JKP tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri;(3/5) 3.Kegiatan pemanfaatan JKP yang berasal dari
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k21/101523--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)