User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101522--06-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apabila instansi pemerintah membeli barang dari rekanan orang pribadi dan orang pribadi tsb non PKP, apakah tidak ada pemungutan PPN-nya Mas/Mbak?

Jawaban

Iya betul, terutang ketika yg menyerahkan adalah PKP. Kalau penjualnya non PKP, wapu tidak memungut PPN

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k21/101522--06-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)