User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101517--07-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Min @kring_pajak trading kontrak berjangka/future (forex, komoditas, index, dll) dikenakan PPh 23 tarif 0.5% ya min? Kalau kaya gini, jatuhnya keuntungan atas pengalihan harta ya, mbak/mas? Nanti lapor dan ngitungnya di SPT Tahunan OP?

Jawaban

Betul, atas keuntungannya nanti dimasukkan ke penghasilan lain di SPT Tahunan, ya.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k21/101517--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)