faq1:5k21:101514--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP menyimpulkan besar Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali ( bisa mengurangi atau menambah Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari; Februari; atau Maret Tahun Pajak berikutnya setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan) (Pasal 5 PMK-78/PMK.03/2010), lapornya di mana ya?
Jawaban
di efaktur 1111ab
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k21/101514--07-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1