faq1:5k21:101510--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Siang saya mau tnya untuk pemungutan PPh 22 atas penjualan emas batangan ini dapat dilakukan oleh siapa saja? Apakah kalau perusahaan yang bukan berbasis jual emas, dapat memungut pph 22 nya?
Jawaban
Sesuai pasal 1 ayat 1 huruf k PMK 34/2017, badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri merupakan pemungut PPh 22. Sepanjang memang masuk ke sini, berarti ada kewajiban pemungutan PPh 22 sebesar 0,45%
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k21/101510--07-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)