User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101499--07-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah ada tata cara pemberitahuan rekening dalam rangka pengembalian kelebihan pajak?

Jawaban

kalau ada kelebihan pembayaran yang akan direstitusikan ke wp, nanti wp akan diminta nomor rekening oleh KPP melalui surat. WP tinggal membalas surat KPP tersebut untuk memberitahukan nomor rekenin gyang dimiliki. bisa cek (Pasal 5 PMK-244/PMK.03/2015 dan SE-36/PJ/2019)

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k21/101499--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)