faq1:5k21:101499--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah ada tata cara pemberitahuan rekening dalam rangka pengembalian kelebihan pajak?
Jawaban
kalau ada kelebihan pembayaran yang akan direstitusikan ke wp, nanti wp akan diminta nomor rekening oleh KPP melalui surat. WP tinggal membalas surat KPP tersebut untuk memberitahukan nomor rekenin gyang dimiliki. bisa cek (Pasal 5 PMK-244/PMK.03/2015 dan SE-36/PJ/2019)
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k21/101499--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)