faq1:5k21:101498--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Terkait dengan permintaan kelebihan pajak yang tercantum dalam SKPLB PPN, walaupun di kolom SKPLB WP menyetujui sejumlah 0, apakah tetep akan diproses pengembaliannya?
Jawaban
Dijawab normatif sesuai PMK-244/2015, kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan sesuai yang tercantum dalam SKPLB.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k21/101498--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)