User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101481--07-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Objek PPh pasal 22 perikanan apa?

Jawaban

Pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 2 ayat (1) huruf f PMK-34/PMK.010/2017)

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k21/101481--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)