User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101471--07-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas/Mbak, untuk pembayaran PPh 22 dan PPN atas transaksi impor, apakah harus menggunakan NPWP pusat atau bisa pakai NPWP cabang? adakah ketentuannya. https://twitter.com/RifqiMidas/status/1468105512206036993

Jawaban

Siapakah yang sebenarnya melakukan impor mas? Pusat ataukah cabang? Pemungutan PPh Pasal 22 impor disetor oleh importir ybs, atau DJBC ke kas negara. (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) PMK-34/2017) Di Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf b UU 42/2009: siapapun yang memasukkan BKP ke dalam Daerah Pabean, tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha/pekerjaannya/tidak, tetap dikenai pajak. Jadi, pihak yg terutang PPh 22 Impor dan PPN impor ialah pihak yg melakukan impor

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k21/101471--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)