faq1:5k21:101452--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
mau bertanya terkait dengan PPh 21/26. bulan ini Saya ada Lebih Bayar di PPh 21. Lalu, Ada karyawan asing yg kena PPh 26. Apakah LB ini bisa mengurangi PPh 26 tersebut? Terimakasih.
Jawaban
setelah digali di bulan yang sama, WP ada PPh 21 terutang, ada LB karena pegawai resign, dan ada pemotongan PPh 26. semua pemotongannya tidak masuk ke final dan bisa diakumulasikan di SPT induk. Kecuali kalau PPh 26 final, maka tidak bisa diakumulasikan ke PPh 26.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k21/101452--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)