faq1:5k21:101430--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp menerima SP2DK dari KPP untuk tahun pajak 2019 dan tahun depan berencana ikut program PPS. apabila mengikuti sp2dk dan melakukan pembetulan SPT, berdasarkan UU HPP kan SPT nya dianggap tidak disampaikan. ini jadinya bagaimana ya?
Jawaban
bicarakan lebih lanjut saja dengan AR nya di KPP ya… nanti tergantung bagaimana hasil deal deal an si wp dengan AR.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k21/101430--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)