User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101430--07-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp menerima SP2DK dari KPP untuk tahun pajak 2019 dan tahun depan berencana ikut program PPS. apabila mengikuti sp2dk dan melakukan pembetulan SPT, berdasarkan UU HPP kan SPT nya dianggap tidak disampaikan. ini jadinya bagaimana ya?

Jawaban

bicarakan lebih lanjut saja dengan AR nya di KPP ya… nanti tergantung bagaimana hasil deal deal an si wp dengan AR.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k21/101430--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)