faq1:5k21:101410--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP jual kapal yang saat perolehannya tidak dipungut dengan SKTD, kewajibannya apa?
Jawaban
Saat jual, harus melunasi PPN yang sebelumnya tidak dipungut, dan atas penyerahannya tetap terutang PPN dan terbit faktur
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k21/101410--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)