faq1:5k21:101401--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika saya meminjamkan uang kepada pihak afiliasi di LN dengan imbalan bunga, lalu atas bunga tersebut dikenakan pemotongan pajak atas bunga, apakah pemotongah pajak atas imbalan bunga tersebut dapat saya kreditkan?
Jawaban
silakan dikreditkan, untuk ketentuan sesuai dengan pmk-192/2018
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k21/101401--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)