User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101401--07-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika saya meminjamkan uang kepada pihak afiliasi di LN dengan imbalan bunga, lalu atas bunga tersebut dikenakan pemotongan pajak atas bunga, apakah pemotongah pajak atas imbalan bunga tersebut dapat saya kreditkan?

Jawaban

silakan dikreditkan, untuk ketentuan sesuai dengan pmk-192/2018

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k21/101401--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)