faq1:5k21:101381--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan kami membeli tiket hotel kepada travel agent (Bukan pesan langsung ke hotelnya). Apakah kami harus melakukan pemotongan atas PPh 23? Jika iya, Dasar pengenaan pajaknya apakah dari total transaksi?
Jawaban
1. WP teliti kembali apakah ada unsur jasa dalam transaksi yg dilakukannya dengan pihak travel agent tsb. rujukan: jenis jasa lainnya di PMK 141/2015, misal jasa perantara. 2. Dasar pemotongan:nilai bruto atas jasa tsb. Jika nilai yg dibayarkan include harga tiket, maka yg dipotong PPh 23 hanya atas jasa saja, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian. jika tidak ada bukti, maka dpp=keseluruhan nilai.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k21/101381--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)