faq1:5k21:101377--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Tarif pengalihan hak atas dan bangunan tahun 2011
Jawaban
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan. Peraturan Pemerintah Nomor 71 TAHU
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k21/101377--07-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)