faq1:5k21:101363--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya, jika perusahaan lawan transaksi kami mempunyai SKET PP 23 tahun 2018, tetapi jasa yang kami gunakan adalah jasa konstruksi, apakah kami harus memotong lawan transaksi kami dengan tarif PPh 4(2) 4% atau 0,5% sesuai dengan SKET PP 23 yang dia miliki ?
Jawaban
pph 4 ayat 2 jasa konstruksi
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k21/101363--07-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1