User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101363--07-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya, jika perusahaan lawan transaksi kami mempunyai SKET PP 23 tahun 2018, tetapi jasa yang kami gunakan adalah jasa konstruksi, apakah kami harus memotong lawan transaksi kami dengan tarif PPh 4(2) 4% atau 0,5% sesuai dengan SKET PP 23 yang dia miliki ?

Jawaban

pph 4 ayat 2 jasa konstruksi

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k21/101363--07-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1