faq1:5k21:101362--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah nanti ada masalah sehubungan dengan faktur pajak PPN dan PPh 23 untuk jasa konsultan yang pembayarannya dibayarkan pihak lain? Bukan pihak yang melakukan kontrak kerjasama dengan pemberi jasa?
Jawaban
pembuatan fp, identitas pkp disii pkp yg menerima bkp/jkp sesuai lampiran per 24/2012
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k21/101362--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)