User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101362--07-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah nanti ada masalah sehubungan dengan faktur pajak PPN dan PPh 23 untuk jasa konsultan yang pembayarannya dibayarkan pihak lain? Bukan pihak yang melakukan kontrak kerjasama dengan pemberi jasa?

Jawaban

pembuatan fp, identitas pkp disii pkp yg menerima bkp/jkp sesuai lampiran per 24/2012

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k21/101362--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)