User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101356--07-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sumbangan PMK-76/2011, apakah boleh laporan triwulannya dipisah per masing-masing pemberi sumbangan?

Jawaban

Di contoh disatukan jadi satu tabel, tapi tidak dilarang. Konfirm ke KPP dulu saja

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k21/101356--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)