faq1:5k21:101354--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PP 23/2018, Pasal 3 ayat 2 huruf b. Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); trus gimana?
Jawaban
Kena tarif umum
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k21/101354--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)