Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“ email: Izin memastikan Mas/Mba. Jika terdapat retur dari luar negeri terhadap barang ekspor, apakah berlaku ketentuan impor (karena adanya arus barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean)? Jika ya, artinya dikenakan PPh 22 dan PPN impor kan ya Mas/Mba? Atau apakah perlakuannya seperti impor kembali (re-impor) yang dikecualikan dari pemungutan PPh 22?”
Jawaban
“pada dasarnya kegiatan retur ekspor adalah kegiatan impor. Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan DJBC (Pasal 3 ayat (1) huruf d PMK-34/PMK.010/2017) Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 ini dilakukan tanpa SKB
Dasar Hukum
–
Editor
LR