faq1:5k21:101349--07-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya untuk WNI yang sudah resmi menjadi WPLN di bulan juni 2020, namun di tahun 2021 mendapatkan penghasilan dari salah satu PT di indonesia sebagai direktur. untuk pajaknya bagaimana ya? tarifnya berapa ya

Jawaban

apabila sudah diterbitkan Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri, Dalam hal WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (pasal 5 PMK 18 2021) menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku bagi subjek pajak luar negeri.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k21/101349--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)