faq1:5k21:101347--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau tanya jika ada kasus seperti ini. tanggal surat jalan 27 november sedangkan BC 4.0 tanggal 30 november. maka invoice dan faktur pajak mengikuti surat jalan atau mengikuti tanggal BC 4.0 ? jadi perusahaan saya non berikat dan customer saya kawasan berikat. Mohon solusinya. Terimakasih.
Jawaban
“Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; PMK 65 2021 pasal 21 ayat 5”
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k21/101347--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)