faq1:5k21:101336--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#60Q wp pusat (pkp), cabang (non pkp ada di batam), penyerahan dilakukan dari pusat ke cabang lalu cabang menjual ke costumer yg ada di kaber. pembuatan FP dr pusat ke cabang perlu dibikin FP ga? atau dibuat saat penyerahan barang/uang?
Jawaban
#60A pm ya mbaa pusat (TLDDP) > ke cabang (kawasan bebas) > dijual ke customer di kawasan bebas terbit faktur pajak dengan kode 07 saat pusat menyerahkan barang ke customer, kemudian ajukan endorsement. jika tidak melakukan endorsement, maka atas penyerahan dari pusat ke cabang menggunakan kode faktur 01 dan tetap dikenakan PPN saat penyerahan dari cabang ke customer, tidak perlu dibuat faktur pajak dan tidak dikenakan PPN
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k21/101336--07-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1