User Tools

Site Tools


faq1:5k21:101332--07-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ijin bertanya Mas/Mbak, untuk NPWP istri gabung dengan NPWP suami. Apakah masing-masing istri dan suami masih berhak atas insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah? ket: SUami istri ini kerja ditempat yang sama dalam 1 pemberi kerja, kemudian untuk NPWP Istri ini apakah perlu ganti kode belakangnya 01?untuk bukti potongnya?

Jawaban

masih berhak atas suami dan istri, penghitungannya per masing-masing penghasilan yang diterima, untuk bukti potongnya, npwpnya gak perlu diganti jadi 01 belakangnya

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k21/101332--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)