faq1:5k21:101306--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP menyerahkan jasa konstruksi apakah bisa pakai pp 23?
Jawaban
Tidak bisaa Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k21/101306--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)