faq1:5k21:101299--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jika WP mau mengajukan Pbk PPh Kontruksi tetapi beda NPWP dan KPP itu bisa tidak ya Mas/Mbak?
Jawaban
bisa sepanjang belum diperhitungkan dengan utang pajak yang terutang di spt (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014). karena pbk beda npwp nanti ada syarat tambahan surat pernyataan, surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k21/101299--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)