faq1:5k21:101299--07-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jika WP mau mengajukan Pbk PPh Kontruksi tetapi beda NPWP dan KPP itu bisa tidak ya Mas/Mbak?

Jawaban

bisa sepanjang belum diperhitungkan dengan utang pajak yang terutang di spt (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014). karena pbk beda npwp nanti ada syarat tambahan surat pernyataan, surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k21/101299--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)